Ruang Laboratorium

  1. 1. membawa status pasien
  2. 2. membawa fotocopi KK atau KTP

  1. 1. pasien datang membawa status pasien 2. pasien dilakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan dari dokter poli umum 3. setelah pasien diperiksa dan diberikan hasil pemeriksaan dan diserahkan ke dokter poli umum 4. pasien keluar dari ruang laboratorium

5 Menit

Pola tarif berdasarkan peraturan bupati nomor 10 tahun 2016

pemeriksaan darah lengkap, dahak, urine, kimia darah rutin, plano tes, rapid tes hbsHg, pemeriksaan shipilis, HIV, HbsAg, pemeriksaan malaria, dbd, pemeriksaan rapidtes anti bodi

pengaduan melalui kotak saran dan handphone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Laboratorium"