Pelayanan ICU (Intesive Care Unit)

  1. a. Pasien dari IGD/ruang perawatan /kamar operasi
  2. b. Pasien dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

  1. 1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari IGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU.
  2. 2. Dokter Anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek Prioritas pasien meliputi: a. Prioritas 1 Pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif dan tertitrasi , seperti dukungan bantuan ventilasi dan alat bantu suportif organ / sistem yang lain, infus obat2an vasoaktif berkesinambungan. Obat anti aritmia kontinyu , pengobatan kontoinyu ktitrasi misalnya pasca bedah kardio ortostatik, pasien sepsis berat, gangguan keseimbangan basa dan elektrolit yang mengancam nyawa. Therapi pada pasien prioritas 1 ( satu ) umumnya tidak terbatas b. Prioritas 2 Pasien ini memerlukan pelayanan pamantauan canggh ICU, sebab sangat beresiko bila tidak mendapatkan terapi intensif segerra, misalnya pemantauan intensif menggunakan pulmonary arterial chateter. Contoh pada pasien seperti ini antara lain mereka yang menderita penyakit dasar jantung paru , gagal ginjal akut dan berat atau yang telah mengalami pembedahan mayor, terapi pada pasien prioritas 2 tidak mempunyai batas m karena kondisi mediknya senantiasa berubah c. Prioritas 3 Pasien golongan ini adalah pasien sakit kritis, yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasari nya atau penyakit akutnya secara sendirian atau kombinasi. Kemungkinan sembuh dan atau manfaat terapi ICU pada golongan ini sangat kecil. Contoh pasien ini antara lain dengan keganasan metastatik disertai penyulit infeksi, pericardial temponade, sumbatan jalan nafas, atau pasien penyakit jantung, penyakit paru terminal disertai komplikasi penyakit akut berat. Pengelola pada pasien golongan ini hanya untuk mengatasi kegawatan akutnya saja, dan usaha terapi mungkin tidak sampai melakukan intubasi atau resusitasi jantung paru

Pemasangan Alat Bantu

Rp. 650,000

Pemasangaan Intubasi, Pemasangan Alat Bantu

  • Pengaduan secara Langsung ,( melalui lisan,bertatap muka) pada Unit Pelayanan Informasi dan Pengaduan
  • Pengaduan Tidak Langsung

Contact Center

Telphone : 0265 741032

SMS  : 08112111146

E-Mail :rsubanjarjabar@gmail.com/rsu_kotabanjar@yahoo.c0.id

Website  : rsud banjakota.go.id

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ICU (Intesive Care Unit)"