Surat Keterangan Wali Nikah

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopi KK/KTP (2 calon pengantin)
  3. Membawa Fotocopi KTP wali
  4. Membawa fotocopi akte kelahiran (2 calon pengantin)

  1. Pemohon datang dengan membawa surat pengantar RT/RW
  2. Petugas melayani/membuatkan surat surat
  3. Berkas/surat diserahkan ke Kades/Sekdes untuk penandatangan
  4. Berkas diserahkan kepada Pemohon setelah ditandatangani
  5. Pemohon membawa berkas ke KUA, kemiudian ke tempat yang dituju

Penerimaan berkas 3 menit

Pembuatan surat menyurat 5 menit

Pengagendaan surat 2 menit

Penandatangan berkas 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wali Nikah

Facebook Desa (Pemdes Penggalang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Wali Nikah "