Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Hewan Kesayangan, Hewan Konservasi dan Hewan Negara antar Provinsi / Pulau

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 6000
  2. NIB (untuk yang berusaha)
  3. KTP
  4. SIUP
  5. NPWP
  6. Scan Rekomendasi dan / Sertifikat Veteriner / Surat Keterangan Kesehatan Produk Pangan / Asal Hewan (SKK PPAH) dari daerah asal / tujuan
  7. Scan Sertifikat vaksinassi rabies untuk hewan anjing, kucing, kera dari daerah asal (bebas rabies)
  8. Scan Surat hasil uji lab kesehatan hewan terakreditasi untuk hewan selain anjing, kucing & kera
  9. Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
  10. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. sop pelayanan secara elektronik

7 Hari kerja

Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku
 

Surat Izin pemasukan dan atau pengeluaran hewan kesayangan, hewan konservasi, hewan negara antar Provinsi dan Pulau

bisa diakses melalui lama https://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Hewan Kesayangan, Hewan Konservasi dan Hewan Negara antar Provinsi / Pulau"