Surat Pernyataan Waris

  1. Fotocopy KTP EL Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian
  4. Membawa Surat Pengantar RT/RW

  1. Ambil Nomor antrian di loket, tunggu di panggil oleh petugas yg bersangkutan
  2. Pemohon mendatangi loket dengan menyerahkan persyaratan
  3. pemohon menunggu proses
  4. pemohon datang ke loket untuk mengambil dokument yang diajukan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

Portal Pengaduan Dalam Web Site dan atau Penyediaan Petugas Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Pernyataan Waris"