Surat Tanda Pendaftaran (STP) Orsos / Yayasan / Lembaga Swadaya Masyarakat-Usaha Kesejahteraan Sosial (LSM-UKS) / Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Mengisi Formulir Format 1/Permohonan bermaterai 10.000
  2. Scan Akta Notaris/Akta Pendirian yang telah diregistrasi pengadilan setempat dan dilegalisir oleh Notaris
  3. Scan NPWP Lembaga
  4. Scan Rekomendasi dari Dinas/Instansi Sosial Kab/Kota
  5. Scan Susunan Pengurus LKS dilengkapi Nama, Alamat,Nomor Telp./HP,danFoto Copy KTP yang masih berlaku
  6. Scan Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan
  7. Scan Surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat ( berlaku 1 tahun )
  8. Scan Daftar Identitas klien dengan foto berwarna ( minimal 20 orang )
  9. Scan AD/ART
  10. Scan Data isian/Instrumen Orsos/LKS

  1. SOP ELEKTRONIK JOSS

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran (STP) Orsos / Yayasan / Lembaga Swadaya Masyarakat-Usaha Kesejahteraan Sosial (LSM-UKS) / Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Helpdesk DPMPTSP dengan link http://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jatim Online Single Submission

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran (STP) Orsos / Yayasan / Lembaga Swadaya Masyarakat-Usaha Kesejahteraan Sosial (LSM-UKS) / Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"