Layanan Kesehatan Lanjut Usia

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Membawa fotocopy KK dan KTP
  2. Membawa kartu berobat
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan

  1. Pasien datang ke Puskesmas dengan membawa kartu berobat pasien.
  2. Pasien mengambil nomor antiran di Pendaftaran, untuk berikutnya petugas pendaftaran menyiapkan Rekam Medis pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien
  3. Petugas Pendaftaran mengarahkan pasien ke ruang lansia
  4. Dilakukan penimbangan dan pencataan berat badan,pengukuran pencatatan tinggi badanserta penghitungan masa tubuh ( IMT)
  5. Pemeriksaan dan pengobatan (tekanan darah,gula darah,pemberiaan vitamin dan lain lain)
  6. Melakukan konseling (kesehatan,gizi,dan kesejahtraan)
  7. Memberikaan informasi dan melakukan kegiataan sosial (pemberiaan makan tambahan,dan informasi kesehatan)

Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan keadaan pasien

Biaya disesuaikan dengan Tarif Perbup

Layanan Kesehatan Lanjut Usia, Surat Kesehatan Dokter

1. Pasien mengirimkan pesan atau panggilan langsung melalui call center atau mengajukan pengaduan melalui akun social media Puskesmas dan kotak saran yg tersedia.

2. Petugas menerima pengaduan dan meneruskan ke poli terkait untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store