Pelayanan Penanganan Bencana Alam dan Sosial

  1. Dinas menerima Laporan saat terjadi bencana
  2. FC KTP dan KK Korban Bencana

  1. Dinas menerima Laporan saat terjadi bencana
  2. Penyerahan Bantuan kepada korban bencana yang diketahui pemerintah setempat

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Bencana Alam dan Sosial

Telepon

Kotak Saran

Tatap Muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store