Pembetulan SPPT/SKPD PBB

  1. Formulir pengajuan pembetulan data PBB
  2. Formulir SPOP/LSPOP
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi bukti kepemilikan (SHM,HGB,Letter C)
  5. Foto objek pajak

  1. Wajib pajak datang ke loket pelayanan PBB dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Petugas lapangan membuat berita acara hasil verifikasi lapangan yang selanjutnya ditandatangani petugas bersangkutan, Kasubid Pajak Daerah I dan Kabid Pajak Daerah
  3. Petugas entri melakukan entri data SPOP/LSPOP kedalam Sistem Informasi
  4. Petugas penetapan melakukan penetapan atas objek yang diajukan dan mencetak SPPT

3 Bulan

Lunas PBB kecuali tahun berjalan

SPPT

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan SPPT/SKPD PBB"