Pembuatan Akun Pelaku Pengadaan Pada SPSE

  1. SK Penetapan Pelaku Pengadaan dari PA/ KPA
  2. Biodata Pelaku Pengadaan

  1. Pelaku Pengadaan menyampaikan berkas permohonan pembuatan akun kepada Admin Agency
  2. Admin Agency memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. a. Bila Belum lengkap, Pelaku Pengadaan melengkapi/memperbaiki berkas permohonan dan mengembalikan ke Admin Agency b. Bila lengkap, Admin Agency membuat akun pengguna pada SPSE
  4. Admin Agency menginformasikan user id dan password Akun Pengguna melalui email kepada Pelaku Pengadaan
  5. Admin Agency mengarsipkan berkas

30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan jaringan internet tersedia.

Tidak dipungut biaya

Akun Pelaku Pengadaan pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  • Sistem LPSE
  • Surat
  • Kotak saran
  • SMS dengan format : Ketik AMBON (spasi) ISI PESAN kirim ke nomor 08114706999

SMS ke 1708 (LAPOR SPAN) Tanpa Format

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akun Pelaku Pengadaan Pada SPSE"