Poli gigi

  1. 1. status pasien
  2. 2. Foto copi KK atau KTP

  1. 1. Pasien datang membawa status pasien 2. pasien diperiksa dan dianamnesa oleh dokter dan dilakukan tindakan 3. pasien diberikan resep utk diambil di apotek 4. pasien keluar dari poli

5 Menit

Tarif berdasarkan peraturan bupati nomor 10 tahun 2016

pelayanan pencabutan gigi, penambalan gigi, scalling dan konsultasi kesehatan gigi dan mulut

kotak suara dan nomor handphone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli gigi"