Pelayanan Tata Usaha

  1. KTP
  2. KARTU ASURANSI
  3. KARTUBEROBAT

  1. SURAT MASUK DISPOSISI KEPALA PUSKESMAS KE TATA USAHA

08.00-12.00

sesuai Perda

Pelayanan Tata Usaha

ditangani petugas Tata Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store