Standar Pelayananan Rawat Intensif

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan dari FKTP
  4. Surat Pengantar dari DPJP/Dokter IGD

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang rawat intensif timbang terima pasien dan orientasi pasien
  4. Asuhan Medis dan Keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah/pulang/dirujuk

Waktu sampai di ruang rawat Intensif maksimal 1 jam

Untuk peserta BPJS tidak dipungut biaya

Pelayanan rawat intensif (ICU/ICCU)

Telp/WA : 085268936142

email: rsudsukadanaulp.@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayananan Rawat Intensif"