Pengurusan Kartu Keluarga

  1. foto copy ktp suami/istri & anggota keluarga
  2. foto copy ijazah semua anggota keluarga (jika ada)
  3. akte nikah

  1. pemohon datang langsung ke petugas pelayanan dengan membawa persyaratan

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Kartu Keluarga

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Keluarga"