Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 6000
  2. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Surat Keterangan Kesehatan Produk Non Pangan Asal Hewan dari daerah asal
  4. KTP
  5. SIUP
  6. NPWP
  7. Surat rekomendasi pengeluaran produk non pangan asal hewan (bahan baku pakan ternak) antar provinsi dan pulau dari Daerah asal
  8. Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan {SKKH) dari Daerah asal
  9. Surat rekomendasi pemasukan produk non pangan asal hewan (bahan baku pakan ternak) antar provinsi dan pulau dari Daerah asal
  10. Surat tanda setoran/ bukti setoran retribusi daerah
  11. Hasil pengujian laboratorium produk non pangan asal hewan atau Certificate of Analysis/CoA (untuk produk ex impor)
  12. Surat Kuasa (apabila tidak diurus sendiri)

  1. sop pelayanan secara elektronik

7 Hari kerja

Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku
 

Surat Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau

bisa diakses melalui lama https://dpmptsp.jatimprov.go.id/helpdesk/web/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasukan dan atau Pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan Lainnya antar Provinsi / Pulau"