Pelayanan Data DTKS (Cek Bansos)

  1. Membawa FC KTP
  2. Membawa FC KK
  3. Membawa Kartu KPM BPNT
  4. Berkas pendukung lainnya

  1. Pemohon mengajukan berkas permasalahan
  2. Registrasi dan Klarifikasi oleh petugas Dinas
  3. Informasi dan Solusi yang melibatkan APD (Pengelola data), Pendamping Program, Petugas Lapangan (TKSK)
  4. Permasalahan diselesaikan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Solusi / Penanganan Permasalahan

Telp

Tatap Muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store