Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopi KK/KTP orangtua dan yang bersangkutan
  3. Membawa Fotocopi Ijazah
  4. Membawa Akte Kelahiran
  5. Membawa surat keterangan imunisasi dari Puskesmas (2 orang calon pengantin)

  1. Pemohon datang dengan membawa pengantar RT/RW dan berkas persyaratan
  2. Petugas melayani/membuatkan surat surat (N1 N2 N4 N5)
  3. Berkas diserahkan ke Kades/Sekdes untuk ditandatangani
  4. Berkas diserahkan kepada pemohon setelah ditandatngani
  5. Pemohon membawa berkas/surat ke KUA

Penerimaan dan penelitian berkas 3 menit

Pembuatan surat/berkas 15 menit

Pengagendaan surat 2 menit

Penandatangan berkas 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Facebook Desa 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah "