No. SK: B.484/PPSB/OT.710/II/2024
2. Petugas SHTI memeriksa kelengkapan
persyaratan penerbitan SHTI. ()
3. Petugas memproses permohonan pada aplikasi
SHTI dengan kanal
integrasi.djpt.kkp.go.id/shti2022 apabila
permohonan dinyatakan lengkap. ()
4. Otoritas Kompeten Lokal atau Pejabat Alternate
memvalidasi dan menandatangai SHTI. ()
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)
Kotak saran/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store