Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023

  1. Surat Permohonan penerbitan SHTI
  2. Draft SHTI
  3. Salinan Lembar Awal (LA)
  4. Salinan Perizin Berusaha
  5. Bukti pembelian ikan
  6. Packing list dari perusahaan eksportir
  7. Invoice dari perusahaan eksportir
  8. Surat jalan pengiriman barang

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penerbitan SHTI kepada Kepala Pelabuhan dengan melampirkan persyaratan lain yang diperlukan;
  2. Petugas SHTI memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan SHTI;
  3. Petugas memproses permohonan pada aplikasi SHTI dengan kanal integrasi.djpt.kkp.go.id/shti2022 apabila permohonan dinyatakan lengkap;
  4. Otoritas Kompeten Lokal atau Pejabat Alternate memvalidasi dan menandatangai SHTI.

1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penerbitan SHTI kepada Kepala Pelabuhan dengan melampirkan persyaratan lain yang diperlukan. ()

2. Petugas SHTI memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan SHTI. ()

3. Petugas memproses permohonan pada aplikasi SHTI dengan kanal integrasi.djpt.kkp.go.id/shti2022 apabila permohonan dinyatakan lengkap. ()

4. Otoritas Kompeten Lokal atau Pejabat Alternate memvalidasi dan menandatangai SHTI. ()

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

Kotak saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)"