Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Membawa fotocopy KK dan KTP
  2. Membawa kartu berobat
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan

  1. Pasien datang ke Puskesmas dengan membawa kartu berobat pasien.
  2. Pasien mengambil nomor antiran di Pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran menyiapkan Rekam Medis pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien
  4. Petugas Pendaftaran mengarahkan pasien ke ruang KIA/KB
  5. Petugas pojok tensi melakukan anamnesis umum
  6. Petugas memfasilitasi pengisian informed concent sebelum dilakukan tindakan (suntik KB, pencabutan, pemasangan AKBK,AKDR dan pemeriksaan penunjang ibu hamil)
  7. Pasien dipersilahkan berbaring di tempat tidur petugas melakukan pemeriksaan fisik, obstetric, sesuai standar asuhan kebidanan (ANC dan KB )
  8. Petugas mencatatat Hasil pemeriksaan di buku KIA dan Register
  9. Petugas analis Melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium) sesuai kebutuhan, Setelah di peroleh hasil pemeriksaan penunjang di catat pada buku KIA dan register
  10. Petugas memberikan KIE atau konseling kepada pasien sehubungan dengan hasil pemeriksaan dan kondisi kesehatannya
  11. Petugas menentukan Diagnosis, Petugas memberikan Terapi I tindakan lanjut yang sesuai
  12. Petugas memberikan rujukan apabila dibutuhkan

Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan keadaan pasien

Biaya disesuaikan dengan Tarif Perbup

Pelayanan Kesehatan Ibu dan KB

1. Pasien mengirimkan pesan atau panggilan langsung melalui call center atau mengajukan pengaduan melalui akun social media Puskesmas dan kotak saran yg tersedia.

2. Petugas menerima pengaduan dan meneruskan ke poli terkait untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store