Perekaman e-ktp tanpa cetak

  1. 1. Membawa fotocopy KK
  2. 2. Surat pengantar dari Kepala Desa
  3. 3. Fotocopy akta kelahiran
  4. 4. Fotocopy Surat Keterangan Pindah

  1. 1. Pemohon datang sendiri dengan membawa berkas persyaratan
  2. 2. Semua berkas diteliti kebenarannya oleh petugas Kecamatan
  3. 3. Perekaman/ pemotretan pemohon
  4. 4. Entry data ke program SIAK, selesai
  5. 5. Pemohonan disarankan mengambil e-ktp di Dispenduk dan Capil Kab. Bondowoso

1. Meneliti berkas 5 menit

2. Perekamam dan Entry ke program SIAK 10 menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP Elektrronik

1. Camat

2. Kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman e-ktp tanpa cetak"