Pengesahan Ulang (satu tahunan)

  1. Identitas Wajib Pajak
  2. STNK Asli
  3. SKPD Asli

  1. Penyerahan berkas persyaratandi loket Pendaftaran dan Penetapan
  2. Pembayaran biaya di loket Pembayaran
  3. Pengambilan dan Pengesaha STNK/SKKPD di loket Pengesahan dan Penyerahan STNK/SKPD

lama pelayanan : 15 menit

waktu  pelayanan :

1. senin-kamis : 08.00 s.d 14.00 wib

2. jumat : 08.00 s.d 11.00 wib

3. sabtu :08.00 s.d 12.00 wib

1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

2. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balek Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

3. Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang Nilai Jual Ubah bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelumnya Tahun 2019

4. Peraturan Menteri Keuangan republik idonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.

1. SKPD / TBPKP, 2. Stiker / tanda tangan dan stempel pengesahan, 3. Stiker Kartu Dana Jasa Raharja

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Saran

3. Website  : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk

4. Email      : bapenda@riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Ulang (satu tahunan)"