Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Membawa fotocopy KK dan KTP
  2. Kartu berobat Puskesmas
  3. Membawa fotocopy Kepesertaan BPJS, Jamkesda, SKTM

  1. Pasien menunggu di depan unit pelayanan gigi,
  2. Pasien masuk unit pelayanan
  3. Dilakukan anamnesa oleh tim medis poli gigi
  4. Pasien diperiksa fisik
  5. Penetapan diagnosa dan rencana perawatan
  6. Dilakukan perawatan jika bisa ditangani
  7. Jika tidak bisa ditangani pasien dirujuk ke RS
  8. Bila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter gigi (Radiologi/laboratorium), dan apabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali ke dokter pemeriksa.
  9. Bila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain, maka pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter gigi.
  10. Apabila selesai pemeriksaan dan tindakan Medis, pasien diberikan resep, selanjutkan ke apotek untuk pengambilan obat.

Waktu pemeriksaan tergantung dari jenis penanganan pasien yang di lakukan, mulai dari pemeriksaan sampai penatalaksanaan untuk pasien gigi

Biaya dan Tarif di sesuaikan dengan keadaan pasien Jika pasien adalah peserta BPJS Jamkesda atau Pengguna SKTM maka gratis, namun nika pasien adalah pasien umum maka tarif disesuaikan dengan PerBUP 

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1. Pasien mengirimkan pesan atau panggilan langsung melalui call center atau mengajukan pengaduan melalui akun social media Puskesmas dan kotak saran yg tersedia.

2. Petugas menerima pengaduan dan meneruskan ke poli terkait untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store