Surat Pengantar Surat Pindah

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Kartu Keluraga
  4. Surat Alamat Tujuan Pindah

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses surat pengantar pindah, Mencetak, dan memintaparaf kasi, sekel tanda tangan pimpinan.
  4. pemohon mengambil surat layanan di loket Pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kelengkapan persaratan ke petugas pelayanan kelurahan Balaraja
  2. Petugas menerima dan  memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
  3. Petugas harus melakukan Verifikasi Dokumen,
  4. Petugas menerbitkan Surat Pengantar Surat Pindah dan mencetak surat serta meminta paraf kasi, sekel dan tandatangan pimpinan.
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Surat Pindah

SPAN Lapor!

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Surat Pindah"