Izin Rekomendasi Trayek Angkutan dan Izin Operasi Angkutan Taxi

  1. Akte Pendirian PT / Koperasi yang Bermaterai
  2. NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak)
  3. Surat Permohonan yang bermaterai
  4. Domisili Perusahaan
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
  6. Surat Kuasa dari PT / Koperasi yang bermaterai
  7. Surat pertimbangan dari Gubernur (bagi kendaraan AKAP, AKDP)
  8. Foto copy buku uji dan menunjukan buku uji asli
  9. Foto copy ijin trayek dan menunjukan ijin trayek asli
  10. STNK
  11. Foto copy KPS dan menunjukan KPS asli

  1. Pemohon datang ke Dinas Perhubungan menyampaikan keperluan dengan membawa berkas
  2. Petugas memverifikasi berkas usulan
  3. Tim akan melakukan pemeriksaan / pengecekan dan analisis kondisi dilapangan
  4. Jika sesuai dan layak maka rekomendasi izin akan diberikan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin trayek angkutan

1. Media langsung atau tatap muka oleh pejabat struktural 

2. Memulai Email : dishubbengkuluselatan2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rekomendasi Trayek Angkutan dan Izin Operasi Angkutan Taxi"