Pelayanan Rawat Inap

  1. KTP
  2. KARTU BEROBAT
  3. KARTU ASURANSI

  1. Pendaftaran ke UGD atau Poli Ke rawat Inap

00.00-24.00

Berdasarkan Perda

Pelayanan Rawat Inap

dilayani petugas rawat inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store