Pencabutan gigi

  1. Membawa fotocopy KTP/Kartu BPJS/Kartu berobat bagi yang pernah berobat

  1. 1) Petugast melakukan pemanggilan pasien sesuai nomor urut 2) Petugas mencocokkan identitas pasien dengan kartu status 3) Petugas mempersilakan pasien duduk di kursi gigi (dental chair). 4) Melakukan anamnese. 5) Melakukan pemeriksaan penunjang diagnosa (roentgen foto), bila diperlukan. 6) Ptugasi memberikan formulir pemeriksaan penunjang (bila poin 5 dilakukan). 7) Dokter Gigi menegakkan diagnosa. 8) Dokter Gigi menulis permintaan pemeriksaan laboratorium bila terdapat hal-hal yang mencurigakan pada anamnese (DM, Hipertensi dll). 9) Menentukan rencana perawatan. 10) Melaksanakan tindakan perawatan dan atau peresepan sesuai dagnosa. 11) Melaksanakan rujukan kasus, bila diperlukan. 12) Membuat nota pembayaran tindakan. 13) Mencatat hasil perawatan di buku Rekam Medik dan Regester. 14) Menyerahkan buku Rekam Medik di ruang Rekam medik.

30 Menit

Peserta BPJS: Tidak dipungut biaya

Pasien umum: Sesuai dengan  Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2015  Tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan

Layanan Kesehatan Gigi dan mulut

Telepon 0341-718165

 Hp 081233630165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan gigi"