Pelayanan Penanganan Permasalahan PKH

  1. Membawa FC KTP
  2. Membawa FC KK
  3. Membawa Kartu KPM Penerima PKH
  4. Rekening bank atau berkas pendukung lainnya

  1. Pemohonan /KPM mengajukan pengangan masalah
  2. SDM Pendamping/ APD/ Koorkab Mengklarifikasi permasalahan
  3. Koordinasi dengan Dinas
  4. Solusi
  5. Penanganan masalah selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Permasalahan PKH

Kotak Saran

Telpon

Datang Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store