Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotokopi KTP
  3. Membawa fotokopi BPJS
  4. Membawa Kartu Berobat

  1. Sesuai dengan prosedur yang ada di Puskesmas Polowijen

2 Jam

Tarif Layanan berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 52 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Kesehatan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Pelayanan Rawat Inap

Layanan Pengaduan bisa dilakukan melalui Whatsapp di Nomor Keluhan Pelanggan 08113777455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"