Pelayanan Poli KIA dan KB

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Fotocopy KK atau KTP
  3. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan seperti BPJS, JKN atau KIS, Jamkesda

  1. Datanglah dengan membawa salah satu persyaratan seperti Kartu Berobat, Fotocopy KK atau KTP, Kartu Jaminan Kesehatan seperti BPJS, JKN atau Jamkesda
  2. Daftarkan diri anda di bagian pendaftaran dan ambil no antrian
  3. etugas pendaftaran akan mendaftarkan anda dan menanyakan keluhan anda dan sambil mempersilahkan anda untuk menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas Pendaftaran akan membawa status anda untk diserahkan ke bagian poli KIA/KB
  5. Petugas Poli KIA/KB akan memanggil anda sesuai no antrian yg telah diberikan
  6. Setelah selesai di bagian poli KIA/KB anda akan di arahkan untuk mengambil obat di bagian apotek
  7. Petugas apotek akan menerima kertas resep obat dan anda akan di minta untuk menunggu
  8. Setelah selesai anda akan di panggil bagian apotek dan di jelaskan jenis obat dan kegunaan serta cara pakai nya kepada anda

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Poli KIA dan KB

Puskesmas akan menerima segala pengaduan dan akan memprosesnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli KIA dan KB"