Pengurusan Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKPP) Anggota Keluarga

  1. Membawa berkas SKPP dari Kelurahan / Desa asli dan fotocopy
  2. Membawa berkas F1.01 yang ditandatangani oleh pihak Kelurahan / Desa
  3. Membawa KK dan KTP-el asli dan fotocopy
  4. Membawa fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan
  5. Membawa pas fhoto 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Pastikan semua berkas sudah lengkap sesuai dengan persyaratannya
  2. Pemohon menyerahkan semua berkas kepada petugas piket diloket pelayanan Kantor Camat Bandar Sei Kijang
  3. Petugas menverifikasi berkas dan menyerahkan berkas ke Operator untuk menerbitkan SKPP Anggota Keluarga dari Kecamatan
  4. Setelah diterbitkan SKPP Anggota Keluarga, semua berkas tersebut diajukan ke Kepala Seksi Pemerintahan dan Sekretaris Camat Bandar Sei Kijang dan selanjutnya diajukan ke Camat untuk ditandatangani
  5. Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat diagendakan di buku pelayanan dan distempel
  6. Berkas yang telah selesai diserahkan kembali ke pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan
  7. Pengurusan selesai

35 Menit

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan

Kantor Camat Bandar Sei Kijang

Seksi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store