Fasilitasi Mengenai Tata Naskah Dinas (TND)

  1. Mengisi buku tamu yang disediakan oleh Bagian Organisasi

  1. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  2. Petugas penerima tamu mempersilahkan pengguna layanan untuk menunggu terlebih dulu
  3. Petugas penerima tamu menginformasikan kepada pelaksana layanan akan keberadaan pengguna layanan
  4. Jika pelaksana layanan sedang tidak melayani pengguna layanan, maka pelaksana layanan akan langsung memberikan pelayanan kepada pengguna layanan
  5. Proses fasilitasi antara pelaksana layanan dengan pengguna layanan
  6. Pengguna layanan menerima informasi dari pelaksana layanan

Sebenarnya tidak standar waktu pelayanan, karena pelayanan ini bersifat fasilitasi. Artinya disesuaikan dengan kebutuhan pengguna layanan atas informasi mengenai penyusunan tata naskah dinas

Tidak dipungut biaya

Informasi mengenai penyusunan TND

HP / WA : 081330762741

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Secara spesifik tidak ada, namun pengguna layanan dapat berkonsultasi melalui aplikasi WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Mengenai Tata Naskah Dinas (TND)"