Surat Pernyataan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Dokumen Kependudukan
  3. Dokumen pendukung

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas ke Loket Pelayanan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses surat pengantar, mencetak, dan meminta tanda tangan pimpinan
  4. Pemohon mengambil surat pengantar di loket pelayanan

Petugas harus melakukan verifikasi dokumen, membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan

Span Lapor 

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan"