Rekomendasi ahli waris

  1. membawa fotocopy kk dari semua yg bertandatangan pada surat ahli waris
  2. membawa fotocopy ktp dari semua yg bertandatangan pada surat ahli waris dan saksi
  3. membawa surat keterangan ahli waris dari desa yang sudah ditandatangi ahli ahris diatas materai, saksi dan lurah/desa
  4. membawa surat kematian dari desa

  1. pastikan adan membawa fotocopi kk, ktp, saksi
  2. pastikan surat ahli waris dari kelurahan/desa sudah lengkap di tanda tangani
  3. ambil nomor antrian diloket,
  4. tunggu nama anda dipanggil oleh petugas pelayanan
  5. pastikan berkas dan data anda lengkap
  6. tunggu petugas menyelesaikan berkas anda

  1. pemohon mengambil nomor antrian di loket pelayanan
  2. menuggu nomor antrian dipanggil
  3. bawa berkas pemohon ke loket 
  4. silahakan menunggu berkas anda selesai 

Tidak dipungut biaya

rekomendasi ahli waris

  1. Tersedianya sarana pengaduan melalui telepon , sms, wa, dan datang langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081359977556

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi ahli waris"