Standar Pelayanan Izin Pemotongan Median Jalan

  1. Surat permohonan
  2. Surat Pernyataan kondisi sebenarnya
  3. Foto Copy KTP
  4. Pas foto 3x4 = 3 Lembar
  5. Materai 10.000 2 Lembar

  1. Pemohon datang ke Dinas Perhubungan, menyampaikan keperluan dengan membawa berkas
  2. Pengajuan akan dilihat berdasarkan surat permohonan dan pernyataan tentang kondisi dilapangan
  3. Tim akan melakukan pemeriksaan/ pengecekan dan analisis kondisi dilapangan
  4. Jika sesuai dan layak maka rekomendasi izin akan diberikan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi izin pemotongan median jalan

1. Media langsung atau tatap muka oleh pejabat struktural

2. Melalui Email : dishubbengkuluselatan2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pemotongan Median Jalan"