Tuberculosis

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. atau Kartu BPJS atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Setelah melakukan pendaftaran, pasien diarahkan oleh petugas ke ruangan yang di tuju untuk ditindak lanjuti
  2. Pasien menunggu panggilan dari petugas
  3. Pasien dianamnesa dan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar

  1. Anamnesa minimal 4 menit
  2. Pemeriksaan pasien minimal 7 menit
  3. Pemberian penkes dan pengobatan minimal 4 menit

Biaya ditetapkan berdasarkan PERMENKES/PERBUB

Pemeriksaan TB paru, Pemberian Obat TB, Pelacakan kasus TB, Kunjungan Rumah kasus TB, Penyuluhan TB

  1. Pasien mengirimkan SMS atau WA melealui call center
  2. Petugas menerima SMS atau WA dan meneruskan ke poli yang ditujuh untuk ditindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

call center Puskesmas ( 085263507171)