Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Gaji Induk

  1. Rekapitulasi Daftar Gaji
  2. Data Kepegawaian
  3. Laporan Penelitian Kelengkapan Dokumen
  4. ebilling PPh 21

  1. Petugas menerima SPM dari OPD beserta kelengkapannya
  2. Petugas membuka flashdisk dan diimport ke server BPKAD
  3. Apabila data pada flashdisk tidak bisa dibuka/tidak sesuai persyaratannya maka berkas dan flashdisk dikembalikan pada petugas OPD
  4. Apabila data pada flashdisk sudah sesuai maka petugas mencetak Rekap Golongan Permintaan Gaji (BPKAD.PRB/GJ/FR/01) dan konsep SP2D Gaji dengan menggunakan formulir SP2D-GAJI INDUK (BPKAD.PRB/GJ/FR/02)
  5. Petugas meneliti Rekap Daftar Gaji Pergolongan dan konsep beserta kelengkapannya
  6. Apabila hasil tidak sesuai maka petugas menginformasikan kepada OPD terkait untuk dilengkapi via telepon,fax atau sms
  7. Bila sudah sesuai maka petugas menulis pada kartu penjagaan SPD (BPKAD.PRB/GJ/FR/03) (selanjutnya mengajukan konsep SP2D-GAJI INDUK pada Kasubbid untuk mendapat persetujuan dari Kasubbag
  8. Apabila Kasubbid menemukan ketidaksesuaian maka Kasubbag menuliskan ketidaksesuaian pada konsep SP2D-GAJI INDUK mengembalikan berkas pada petugas untuk dilakukan perbaikan
  9. Petugas menginformasikan ketidaksesuaian pada OPD terkait untuk dilengkapi via telepon,fax atau sms
  10. Bila OPD telah melengkapi maka petugas mencetak SP2D-GAJI INDUK rangkap 5 dengan menggunakan formulir Surat Perintah Pencairan Dana untuk Gaji (BPKAD.PRB/GJ/FR/04) dan dicatat pada buku gaji (BPKAD.PRB/GJ/FR/05) untuk meminta persetujuan Kasubbid dibuktikan dengan pemberian paraf
  11. Apabila Kasubbid menyetujui maka SP2D-GAJI INDUK dilanjutkan ke Kabag untuk mendapatkan persetujuan dengan menunjukkan buku gaji (BPKAD.PRB/GJ/FR/05
  12. Apabila Kabag tidak menyetujui maka SP2D-GAJI INDUK dikembalikan pada petugas melalui Kasubbag dan buku bantu ditulis kata "dibatalkan" pada kolom keterangan
  13. Bila Kabid menyetujui maka Kabid menandatangani SP2D-GAJI INDUK selanjutnya dikembalikan pada petugas
  14. Petugas membuat daftar pengantar dengan menggunakan formulir daftar pengantar (BPKAD.PRB/GJ/FR/06) rangkap 4 (Lembar 1,2,3 untuk Arsip sedangkan Lembar 4 untuk Bank Jatim) untuk ditandatangani Kasubbid
  15. Petugas melakukan validasi dengan memberikan tanggal dan jam pengiriman dan langsung dikirimkan ke Bank Jatim
  16. Petugas menyerahkan SP2D-GAJI INDUK dan daftar pengantar (BPKAD.PRB/GJ/FR/06) ke Bank Jatim
  17. Apabila tidak sesuai maka Bank Jatim membuat return untuk dilakukan perbaikan
  18. Bila sudah sesuai maka Petugas menerima SP2D-GAJI INDUK yang telah divalidasi petugas Bank Jatim dan diberi Stempel "PINDAH BUKU" serta ditandatangani petugas Bank Jatim
  19. Petugas menerima SP2D-GAJI INDUK yang telah divalidasi dan telah ditandatangani lembar 1,3,4,5 sedangkan lembar 2 sebagai arsip Bank Jatim
  20. Petugas membukukan SP2D-GAJI INDUK sesuai tanggal cair pada file komputer 027
  21. Petugas mengirimkan lembar 1 ke Bagian Akuntansi melalui Subbid Penerimaan, Lembar 3 untuk arsip, Lembar 4 dan 5 untuk OPD
  22. Petugas menulis tanggal dan nomor SP2D-GAJI INDUK pada daftar tanda terima (BPKAD.PRB/GJ/FR/07) dan setiap penyerahan SP2D lembar 4 dan 5, penerima wajib menandatangani tanda terima

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Gaji Induk

Menghubungi BPKAD Provinsi Jawa Timur

telp (031) 3532291

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Gaji Induk"