Pelayanan Tata Usaha

  1. membawa kartu identitas

  1. klien datang mendaftar ke pendaftaran
  2. petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tekanan darah, nadi, pernafasan, berat badan, tinggi badan
  3. dokter menyarankan ke ruangan labor untuk pemeriksaan penunjang
  4. dokter menyatakan kondisi klien sesuai dengan hasil pemeriksaan
  5. petugas menyerahkan hasil pemeriksaan ke ruangan tata usaha
  6. petugas tata usaha mengeluarkan surat keterangan kesehatan yang dibutuhkan klien

15 Menit

Tidak dipungut biaya

UKP

pasien menyampaikan keluhan secara tertulis melalui kotak saran dan CP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store