No. SK: B.484/PPSB/OT.710/II/2024
2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
persyaratan penerbitan Sertifikat CPIB (apabila
lengkap dilanjut ke proses selanjutnya, tidak lengkap
dikembalikan untuk dilengkapi persyaratannya). ()
3. Petugas menginput data permohonan penerbitan
sertifikat CPIB pada aplikasi Inspeksi Pengendalian
Mutu (Sitem basis Data Terintegrasi). ()
4. Petugas mengajukan sertifikat ke Kepala Pelabuhan
untuk ditandatangani. ()
5. Kepala Pelabuhan memvalidasi dan menandatangani
Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik. ()
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
Kotak Saran / Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store