Pengurusan Surat Keterangan Pindah Penduduk (SKPP)

  1. Membawa berkas surat pindah dari Kelurahan / Desa asli dan fotocopy
  2. Membawa KK asli dan fotocopy
  3. Membawa KTP-el asli dan fotocopy
  4. Membawa pas Fhoto 3x4 2 Lembar

  1. Pastikan semua berkas persyaratan sudah lengkap dan diserahkan ke petugas piket pelayanan di Kantor Camat Bandar Sei Kijang
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas dan diserahkan ke Operator untuk menerbitkan SKPP dari Kecamatan
  3. Surat SKPP selanjutnya di paraf oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan di paraf oleh Sekretaris Camat Bandar Sei kijang
  4. Berkas yang telah diparaf selanjuynya diajukan ke Camat untuk ditangdatangani
  5. Berkas yang telah ditandatangani selanjutnya distampel dan di agendakan di dalam buku pelayanan oleh operator
  6. Berkas yang telah selesai diagendakan selanjutnya diserahkan kembali ke pemohon untuk dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan
  7. Pengurusan selesai

35 Menit

Tidak dipungut biaya

kasi pemerintahan

Kantor Camat Bandar Sei Kijang

Seksi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store