Petugas harus melakukan verifikasi dokumen, membuat dan mencetak surat serta meminta paraf kasi, paraf sekel dan tanda tangan pimpinan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
Span lapor
Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store