Surat Keterangan

  1. surat pengantar RT RW
  2. Dokumen Kependudukan
  3. Dokumen pendukung sesuai dengan kebutuhan

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. petugas memproses surat pengantar, mencetak, dan meminta tanda tangan pimpinan
  4. Pemohon mengambil surat pengantar di loket pelayanan

Petugas harus melakukan verifikasi dokumen, membuat dan mencetak surat serta meminta paraf kasi, paraf sekel dan tanda tangan pimpinan 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Span lapor 

Kotak Pengaduan  

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"