Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Setelah melakukan pendaftaran pasien diarahkan petugas keruangan kesehatan gigi dan mulut
  2. Pasien menunggu panggilan dari petugas ruangan
  3. Petugas melakukan anamnesa dan melakukan pemeriksaan atau pelayanan kesehatan gigi
  4. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan memberikan konselin atau pendidikan kesehatan kepada pasien, dan memberikan resep jika diperlukan.

  1. Anamnesa pasien minimal 4 menit
  2. Pemeriksaan gigi dan mulut minimal 7 menit
  3. Pemberian pendidikan klesehatanminimal 4 menit

Biaya di tetapkan berdasarkan PERMENKES/PERBUB

Pemeriksaan Gigi

  1. Pasien mengirimkan SMS atau WA melalui call center
  2. Petugas menerima SMS atau WA dan melanjutkan ke poli untuk di tindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

call center Puskesmas ( 085263507171)