Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pertanahan

  1. a. Surat Permohonan Bermaterai 10.000; b. Fotocopy KTP Pemohon c. Fotocopy NPWP d. Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahan nya ( jika ada) e. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah f. Gambar denah lokasi g. Proposal yang berisikan uraian atau garis besar rencana proyek h. Fotocopy surat Persetujuan Presiden/Kepala BKPM Izin Lokasi Lama untuk pemohon perluasan i. Rekomendari dari Dinas PU dan PR/BAPPEDA/BPN

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas PU & PR/Bappeda/BPN ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Tata Ruang & Bangunan ? Back Office ? Kasi Pelayanan Tata Ruang & Bangunan ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pertanahan"