No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan cq. Ketua Tim Kerja Operasional Pelabuhan, dengan melampirkan berkas-berkas sesuai yang telah di persyaratkan. ()
2. Ketua Tim Kerja Operasional Pelabuhan, menugaskan Petugas Inspeksi Mutu (Inspektur Mutu) untuk melaksanakan inspeksi dan melakukan uji formalin, Surat Penugasan (SPT Inspeksi). ()
3. Inspektur Mutu melakukan penilaian dengan berpedoman pada form checklist inspeksi pengendalian mutu, Peralatan Inspeksi dan form laporan hasil inspeksi pengendalian mutu. Apabila dalam penilaian inspeksi pembongkaran ikan terdapat ketidak sesuaian, maka dapat dilakukan perbaikan secara langsung oleh nahkoda atau pemilik kapal, maka nahkoda atau pemilik kapal wajib melakukan tindakan perbaikan tersebut dan menyampaikan laporan hasil perbaikan kepada petugas inspeksi paling lambat 1 (satu) hari sejak inspeksi dilakukan. Inspektur Mutu melakukan pemeriksaan kembali terhadap tindakan perbaikan. Dalam hal tindakan perbaikan memerlukan waktu yang cukup lama, seperti perbaikan kondisi fisik fasilitas kapal perikanan, maka LHI-PM dapat diterbitkan dalam periode 1 (satu) kali pendaratan dengan dilampirkan catatan dari petugas inspeksi. ()
4. Bila hasil penilaian mendapat nilai minimal Baik, maka petugas inspeksi pengendalian mutu dapat menerbitkan LHI-PM. ()
5. Inspektur mutu memeriksa dan mengesahkan LHI-PM. ()
6. Pengecapan/stempel penyerahan dan pengarsipan LHI-PM. ()
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Inspeksi Pengendalian Mutu
Kotak Saran / Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store