Layanan Mutasi PNS antar Instansi Dalam Satu Kabupaten

  1. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  2. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi
  3. surat usul mutasi dari SKPK penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  4. surat persetujuan mutasi dari SKPK asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  5. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
  6. salinan/fotocopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

  1. pemohon melengkapi berkas dan mengantarkannya ke BKPSDM
  2. berkas usul mutasi diterima dan di periksa kelengkapan, jika elah lengkap diproses untuk SK Mutasi
  3. SK Mutasi yang telah selesai diambil oleh Pemohon setelah dihubungi oleh pelaksana pada Bidang Promosi dan Mutasi

Pemohon menyampaikan permohonan mutasi 15 Menit
Pelaksana memeriksa kelengkapan berkas dan membuat draft SK Mutasi 2 hari
SK Mutasi yang telah sesuai di lakukan paraf berjenjang hingga tanda tangan oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati 8 hari

 

Tidak dipungut biaya

SK Mutasi PNS

Datang langsung Jl. Sultan Malikusaleh Cot Gapu Bireuen
Kontak Saran  
Email bkpsdm.kab.bireuen@gmail.com
Telfon dan FAX (0644) 5353028

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mutasi PNS antar Instansi Dalam Satu Kabupaten"