Pelayanan Kegawat Daruratan

No. SK: NOMOR :445/PKM-U/SK/KMP/1/2023/09

  1. Membawa fotocopy KTP / Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kepesertaan BPJS, Jamkesda, SKTM
  3. Kartu berobat Puskesmas

  1. Petugas ruangan gawat darurat menerima pasien datang
  2. Petugas ruang gawat darurat menempatkan pasien pada tempat yang disediakan. Jika pasien lebih dari satu , petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan (triase)
  3. Petugas ruangan ruang gawat daurat menilai kesadaran pasien dengan GCS
  4. Petugas ruangan ruang gawat daurat melakukan tindakan pembebasan jalan nafas bila terjadi sumbatan jalan nafas. Jika ada perdarahan , petugas melakukan tindakan untuk menghentikan perdarahan.
  5. Petugas ruangan ruang gawat daurat melakukan Resusitasi Jantung Paru jika terjadi henti jantung.
  6. Petugas ruangan ruang gawat daurat melakukan tindakan memasang infus jika terdapat tanda-tanda kekurangan cairan pada pasien.
  7. Petugas ruangan ruang gawat daurat memberikan obat sesuai dengan instruksi dokter.
  8. Petugas ruangan ruang gawat daurat memastikan bahwa kondisi pasien dalam keadaan stabil
  9. Petugas ruangan ruang gawat daurat melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu jika diperlukan
  10. Petugas ruangan ruang gawat daurat mendokumentasikan semua tindakan dalam rekam medis pasien.

Pelayanan kegawatdaruratan yang dilayani tergantung kondisi pasien yang dilayani seperti kasus perdarahan, pemasangan infus dan pemberian oxigen 

Biaya dan Tarif di sesuaikan dengan keadaan pasien Jika pasien adalah peserta BPJS Jamkesda atau Pengguna SKTM maka gratis, namun nika pasien adalah pasien umum maka tarif disesuaikan dengan PerBUP 

PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN

1. Pasien mengirimkan pesan atau panggilan langsung melalui call center atau mengajukan pengaduan melalui akun social media Puskesmas dan kotak saran yg tersedia.

2. Petugas menerima pengaduan dan meneruskan ke poli terkait untuk di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store