Seleksi Calon Peserta Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN)

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia calon peserta Pertukaran Pemuda Indonesia Korea Selatan (PPIKor) : 18-24 tahun
  3. Usia calon peserta Singapore Indonesia Youth Leaders Exchange Program (SIYLEP) : 22-30 tahun
  4. Sehat jasmani dan rohani, tidak merokok, bebas narkoba dibuktikan dengan hasil Medical Check Up (MCU) lengkap (untuk kandidat utama yang terpilih dari seleksi Provinsi
  5. Kandidat utama yang terpilih dari seleksi Provinsi wajib melewati tes wawancara psikologi yang akan dilaksanakan oleh Kemenpora
  6. Berpendidikan minimal SLTA
  7. Belum menikah
  8. Mempunyai wawasan kebangsaan dan cinta tanah air serta pengetahuan yang luas mengenai isu-isu nasional dan internasional
  9. Mampu berkomunikasi dalam bahasa inggris lisan maupun tulisan
  10. Belum pernah mengikuti PPAN yang diselenggarakan oleh pihak Kemenpora
  11. Menguasai salah satu jenis ketrampilan kesenian
  12. Belum pernah terlibat dalam tindakan kriminal dan atau dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  13. Merupakan peserta BPJS aktif, dibuktikan dengan Kartu JKN-BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  14. Mampu berkomunikasi efektif, memiliki dan menggunakan akun media sosial seperti Facebook, Twitter, INstagram, dll secara positif
  15. Bersedia dan wajib melakukan/melanjutkan Post Program Activity (PPA) di berbagai bidang di tingkat provinsi, nasional atau internasional yang dibuktikan dengan memberikan melaporkan PPA ke Dispora dan Kemenpora
  16. Bersedia aktif berkontribusi dalam mengembangkan organisasi alumni PPAN di Provinsi masing-masing termasuk menyiapkan calon peserta program selanjutnya

  1. Setiap program terdiri atas daftar nominasi 5 besar hasil seleksi yang ditandatangani oleh tim seleksi untuk setiap program berdasarkan peringkat hasil seleksi
  2. Dalam hal peserta terpilih berhalangan sebelum keberangkatan (sakit, melanggar ketentuan yang berlaku, dan alasan lain yang sangat prinsip) dan tidak dapat mengikuti program lebih lanjut maka Kemenpora akan menetapkan calon peserta pengganti secara langsung, menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu berdasarkan daftar nominasi peserta yang dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi
  3. Semua kelengkapan administrasi calon peserta PPAN harus dikirimkan oleh DInas/Badan/Biro Provinsi. Calon peserta tidak diperkenankan untuk mengirimkan kelengkapan sendiri
  4. Keputusan pihak pusat adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Delegasi Jawa Timur akan dikirimkan ke Pusat untuk bersama Delegasi Provinsi Lain diberangkatkan Pertukaran Pemuda Antar Negara

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur

Jl. Kayon No.56, Embong Kaliasin, Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
Telp (031) 5345507
Fax (031) 5345508
dispora@jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seleksi Calon Peserta Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN)"