Pelayanan Pembuatan KTP

  1. membawa fotocopy kartu keluarga (KK)

  1. datanglah dengan membawa fotocopy kartu keluarga

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan KTP"