Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan

  1. a. Fotocopy Perjanjian pemakai atau penguasaan gudang dengan pemilik gudang (bagi penguasaan yang menyewa atau memanfaatkan gudang pihak lain) b. Fotocopy IMB c. Fotocopy SIUP d. Fotocopy NPWP e. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Pemilik atau Pemakai Gudang

  1. Pemohon ? Front Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha? Back Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (TDG)

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan"