Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Non Elektronik

  1. Surat Permohonan
  2. Domisili Ormas/Sekretariat
  3. Akte Notaris
  4. SK/Pengesahan dari Menkumham RI
  5. Struktur Kepengurusan
  6. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  7. Pas Photo 4x6 Ketua, Sekretaris dan Bendahaara
  8. Foto Gedung Sekretariat ORMAS
  9. NPWP

  1. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  2. Badan Kesbangpol Menerima dan Memeriksa berkas permohonan
  3. Kesbangpol Menerima Formulir Permohonan SKT dan Formulir Data Lapangan, kemudian melakukan Verifikasi dilapangan
  4. Menerima Formulir Permohonan SKT dan Berita Acara Verifikasi
  5. Menerima Draft SKT
  6. Menerima dan Finalisasi Draft SKT
  7. Menerima dan Finalisasi Draft SKT
  8. Kesbangpol Mengarsipkan dan memberi nomor register Pada SKT
  9. Pemohon Menerima SKT yang telah di Tanda tangani Kepala Badan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan dan LSM

Pengaduan Dapat Langsung disampaikan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau menghubungi nomor telephone yang telah tersedia.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Non Elektronik"