Legalisasi Surat-surat

  1. poto copy surat

  1. ambil nomor antrian diloket
  2. petugas akan memanggil sesuai nomor antrian
  3. bawa berkas anda ke loket
  4. silahkan menunggu

  1. pemohon menyampaikan berkas/surat keloket pelayanan
  2. pemohon menunggu

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat-Surat

  1. sarana penyampaian pengaduaan, melalui telepon,sms,wa,datang langsung 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081359977556

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-surat"